PALU– Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima atau PKL yang berjualan di Jalan Cempedak, Kecamatan Palu Barat pada Senin (4/10/2021).
Kepala Satpol PP Kota Palu, Trisno Yunianto menyatakan, Jalan Cempedak harus ditertibkan karena peruntukannya pada dasarnya bukan untuk tempat jualan sayur-sayuran.
Menurutnya, penertiban yang berlangsung selama dua jam tadi berlangsung aman dan terkendali.
Hal ini dikarenakan dua hari sebelum penertiban, para PKL telah diundang rapat koordinasi dan prinsipnya mereka menyetujui upaya penertiban tersebut.
“Pasca penertiban ini kami akan menempatkan anggota dalam rangka pengawasan. Nantinya setiap hari kami akan melakukan pengawasan sambil melakukan pembenahan bersama dinas terkait,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, para pedagang yang berjualan di Jalan Cempedak sebenarnya telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 terkait dengan penertiban PKL. CAL
Komentar