POSO– Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso resmi menahan WNL (39), Bendahara Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat (Kesramas) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
WNL sendiri sebelumnya oleh pihak penyidik Kejari Poso telah ditetapkan selaku tersangka korupsi berupa penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat Kabupaten Poso tahun anggaran 2020.
Kepada sejumlah jurnalis, Kepala Kejari Poso, LB Hamka mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) atas perhitungan kerugian keuangan negara/daerah terhadap pengelolaan keuangan bendahara pengeluaran pembantu per 1 Januari hingga 31 Agustus 2020, pada Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Poso Nomor N700/0163/RHS/INSPEKTORAT/2021 tanggal 28 Juni 2021 terdapat kerugian keuangan Negara atau daerah sebesar Rp 268.642.587.
Olehnya kata dia, tepat pada Rabu (6/10/2021), terkait pelaksanaan tahap II berupa penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, dari tim penyidik seksi pidana khusus Kejari Poso ke tim penuntut umum.
“Pada tahap II ini, selain penyerahan tersangka dan barang bukti, JPU juga melakukan penahanan tersangka berdasarkan pada surat keputusan Nomor: PRINT-513/P.2.1.3/Ft.1/10/2012 berupa penahanan tingkat penuntutan,” katanya. Dalam kasus itu, penyidik menjerat tersangka dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Selanjutnya dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Palu,” katanya. FAI
Komentar