Lima Pegawai Lapas di Sulteng Dipecat Karena Terlibat Narkoba

-Utama-
oleh

PALU– Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Lilik Sujandi memecat lima pegawai lembaga pemasyarakatan (lapas) yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayahnya. Pemecatan kelima bertempat di Lapangan Lapas Kelas IIA Palu, Rabu (6/10/2021).

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi menyampaikan secara resmi pemecatan lima pegawainya yang terlibat peredaran narkoba.

“Hari ini secara resmi, lima pegawai lapas yang bekerja di ruang lingkup Kemenkumham Sulteng dipecat. Hal itu dikarenakan kelimanya terlibat sindikat peredaran narkoba,” ujar Lilik dalam sambutannya saat memimpin apel kebangsaan bebas narkoba.

Lilik menyebutkan, dua dari lima pegawai lapas yang dipecat masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh aparat kepolisian.

Yang mana pada pekan ini ditangkap di rumah dinas Kompleks Lapas Kelas IIA Palu dengan barang bukti sebanyak hampir empat kilogram sabu-sabu siap edar.

Dia mengatakan, tindakan pemecatan itu juga dilakukan sebagai bentuk penegasan kepada petugas lapas lainnya agar tidak bermain-main dengan narkoba.

“Dan bukan hanya sampai disini, nanti akan kami pindahkan ke Nusakambangan,” tuturnya.

Pemecatan tersebut berlangsung saat dilaksanakannya apel kebangsaan sebagai bukti komitmen serius Kanwil Kemenkumham Sulteng menuju Lapas Rutan “Bersinar” atau Bersih dari Narkoba yang dilanjutkan dengan pengukuhan penggiat, relawan, satgas, agen pemulihan anti narkoba serta tim kepatuhan internal. CAL

Komentar