Langgar UU, Puluhan Pengendara Motor Trail di Palu Ditilang

-Utama-
oleh

PALU– Aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu di Sulawesi Tengah turun tangan menindaklanjuti maraknya sepeda motor trail atau cross yang melaju di jalan raya tanpa kelengkapan.

Polisi pun menyatakan telah bertindak tegas memberikan tilang atau bukti pelanggaran lalu lintas kepada para pengendara sepeda motor trail tersebut.

“Rata-rata tiap hari ada motor trail yang kita tahan karena melanggar. Untuk pengendaranya jelas ditilang,” tegas Kepala Satlantas Polres Palu, AKP Muhammad Nai kepada jurnalis media ini, Ahad (10/10/2021).

Nai mengatakan, pengendara sepeda motor itu ditilang karena tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK.

Selain itu pelanggaran lainnya adalah, sepeda motor trail juga tidak dilengkapi spion, tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB, dan knalpot bogar.

“Untuk berkendara di jalan raya harus lengkap demi keselamatan lalu lintas, baik itu pengendaranya maupun orang lain,” kata mantan Kepala Satlantas Polres Donggala itu.

Dia menuturkan, mereka yang melanggar itu ditilang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Olehnya dia mengimbau kepada para pemilik trail agar sebelum berkendara di jalan raya tetap melengkapi SIM, STNK, spion dan TNKB serta tidak menggunakan knalpot bogar sesuai dengan ketentuan pada sepeda motor lainnya.

“Sepeda motor trail itu tidak dilarang digunakan di jalan raya, tetapi tetap mematuhi aturan lalu lintas,” tegas orang pertama di Satlantas Polres Palu itu.

Sejauh ini kata dia, sudah sekira 40-an unit sepeda motor trail yang ditilang dalam kurun beberapa pekan terakhir karena melanggar aturan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. CAL

Komentar