PARIMO- Proses hukum kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan Iptu IDGN Kapolsek Parigi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) terus berlanjut. Setelah dicopot dari jabatannya, mantan kapolsek tersebut kini diperiksa secara intensif oleh petugas profesi dan pengamanan atau propam Polda Sulteng di Kota Palu.
Kasus itu pun mendapat atensi dari Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Rudy Sufahriadi dengan mengunjung korban berinisial S di kediamannya di Desa Martasari, Kecamatan Parigi pada Selasa (19/10/2021).
Kapolda Sulteng mengatakan, Iptu IDGN saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Parigi dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Propam Polda Sulteng.
“Saya berjanji mengawal dan memproses kasus tersebut hingga tuntas,” tegas kapolda.
Tidak hanya mengunjungi korban, Kapolda Rudy juga menyempatkan diri untuk berkunjung ke kantor Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Parimo terkait kasus dugaan asusila tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Andi Akbar Panguriseng selaku kuasa hukum korban mendukung komitmen Polda Sulteng untuk mengusut tuntas kasus itu.
Andi Akbar menegaskan, korban dan pihak keluarga tidak akan menempuh jalan damai atas kasus itu. Mereka ingin kasus itu menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang.
“Harapan kami oknum kapolsek tersebut tidak hanya dipecat, tapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal atas kasus itu,” ujarnya.
Oknum polisi tersebut diduga sekamar dengan S, seorang perempuan merupakan anak dari tersangka yang saat ini sedang menjalani masa penahanan.
S dijanji ayahnya akan dibebaskan dari dalam penjara, apabila bisa memenuhi keinginan oknum kapolsek itu. Berdasarkan pengakuan S, peristiwa itu terjadi beberapa hari lalu di sebuah hotel Parigi sekira pukul 14.00 Wita.
Dengan sangat terpaksa S kemudian mengiyakan ajakan oknum polisi demi sang ayah. Namun sampai saat ini, ayahnya masih berada di dalam sel tahanan.
Sementara itu, IDGN saat dikonfirmasi sejumlah jurnalis beberapa hari lalu membantah pernyataan S. Dia membantah disebut pernah berhubungan badan dengan S.
“Tidak benar itu. Memang saya chat dengan dia, hanya sebatas chat. Memang ada mesra sedikit. Tapi kalau di bilang ada perbuatan cabul, itu tidak ada,” katanya.
Chat mesra antara keduanya menurutnya, kemungkinan diketahui oleh pacar S. “Ditahulah kalau tidak salah sama pacarnya chat-chat itu, mungkin begitu,” kata dia.
Dia hanya membenarkan kalau dirinya pernah memberi uang kepada S, tetapi bukan di hotel. “Kalau uang memang betul saya kasih, tapi kejadian bukan di hotel, dia memang minta bantuan,” ujarnya.
Apalagi ketika ditanya soal kebenaran janjinya, agar ayah S akan dibebaskan, pun membantahnya. “Tidak ada itu, saya tahu ayahnya ini memang saya tangani, tapi sudah tuntutan,” katanya. SUG/NOV
Komentar