PARIMO– Bupati Parigi Moutong (Parimo), Samsurizal Tombolotutu menegaskan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menginput data mandiri di Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian atau My SAPK BKN tidak akan dibayarkan atau diberhentikan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)-nya.
Menurut Bupati Parimo dua periode itu, pengisian data MySAPK wajib bagi seorang ASN guna keakuratan dan meminimalisir terjadinya PNS bodong. Selain itu juga untuk memastikan status aktif seorang PNS serta mewujudkan program satu data ASN.
“Saya tegaskan, seluruh ASN atau PNS Parigi Moutong tanpa terkecuali wajib mengisi data pada aplikasi My SAPK. Kalau ada yang tidak mengisi data, saya tidak bayarkan TPP-nya,” tegas Bupati Samsurizal yang juga Pejabat Pembina Kepegawaian itu.
Hal itu juga dipertegas Bupati Samsurizal dengan melayangkan surat yang ditujukan kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan lurah di jajaran pemerintahannya dengan Nomor 800/0104/BKPSDM perihal Pelaporan Penginputan Data Mandiri pada My SAPK.
Inti surat tersebut mewajibkan seluruh ASN untuk melakukan update data secara mandiri hingga 31 Oktober 2021.
Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan ditemukan seorang ASN dengan sengaja tidak melakukan input data My SAPK, maka salah satu sanksi dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong adalah memberhentikan pembayaran TPP tersebut terhitung mulai November 2021 karena dinilai tidak aktif bekerja. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 87 Tahun 2021 dinyatakan bahwa, apabila ASN tidak melakukan pemutahiran data mandiri pada aplikasi My SAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. CAL
Komentar