Pemprov Sulteng Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021

-Utama-
oleh

PALU– Kepala Dinas Komunikasi, Informatika (Diskominfo), Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Faridah Lamarauna mengikuti kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat, Selasa (26/10/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual di ruang rapat kantor Diskominfo Sulteng itu juga diikuti sejumlah pejabat dinas terkait seperti Kabid IKP Hasyim R, Kasi Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik Mohammad Irfan, Kasi Pengelolaan Media Komunikasi Publik Silviana Yanis dan Kasi Pelayanan Informasi Publik dan Kemitraan Media Intje Yusuf.

Pada penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021, Wakil Presiden (Wapres) RI bersama Komisi Informasi Pusat memberikan penganugerahan kepada tujuh kategori badan publik yakni Kementerian, LN dan LPNK, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Negeri, dan Partai Politik.

Pada penganugerahan tersebut, Pemerintah Provinsi (pemprov) Sulawesi Tengah meraih predikat Menuju Informatif dalam kategori Pemerintah Provinsi dengan nilai 88,95.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana  mengatakan, pada tahun 2021 pihaknya melaksanakan salah satu program prioritas nasional yaitu Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).

Dia menyampaikan, nilai indeks IKIP secara nasional pada tahun 2021 mencapai skor 71,37 atau masuk dalam kategori sedang.

“Hasil penganugerahan monitoring evaluasi bukanlah suatu ajang yang dimaknasi sebagai kontestasi antar badan publik, tapi harus kita maknai sebagai tolok ukur implementasi keterbukaan publik. Yang paling utama adalah keterbukaan informasi publik memberikan manfaat bagi msyarakat,” katanya.

Sementara itu, Wapres, KH Ma’ruf Amin dalam sambutannya berharap, hasil penilaian ini menjadi sarana introspeksi semua badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

Dia juga mengajak kepada masyarakat luas untuk terus berpartisipasi dengan cermat dalam menggunakan hak atas informasi serta turut mengawasi setiap proses formulasi, implementasi, dan evaluasi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

“Kunci keterbukaan informasi adalah kolaborasi pemerintah dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan,” tuturnya. CAL

Komentar