Polisi Musnahkan 3,7 Kg Sabu-sabu dari Dua Tersangka Eks Pegawai Lapas Palu

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Palu memusnahkan barang bukti sabu-sabu hasil sitaan dari dua tersangka eks pegawai lapas Petobo Palu, Jumat (28/10/2021).

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu itu dilaksanakan di halaman depan Mapolres Palu, Jalan Sam Ratulangi yang disaksikan oleh dua tersangka dan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional, kejaksaan negeri, pengadilan dan Balai POM.

Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, sabu-sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari penangkapan oleh Satres Narkoba beberapa waktu lalu di perumahan Lapas Petobo Palu seberat 3,9 kilogram.

“Sabu-sabu yang dimusnahkan ini diperoleh dari pelaku berinisial RH dan RF, merupakan pegawai Lapas Kelas IA Palu yang telah dipecat karena kasus ini dan kini menjadi tahanan Polres Palu,” tegas Kapolres Bayu.

Dari 3,9 kilogram barang bukti sabu-sabu itu, 3,7 kilogram diantaranya dimusnahkan, selebihnya 2,6 gram disisihkan untuk dijadikan barang bukti di Pengadilan Negeri Palu nanti.

Pemusnahan narkoba itu dilakukan dengan cara direbus dengan air mendidih lalu dibuang ke kloset.

Dia mengatakan, pemusnahan sabu-sabu itu sebagai wujud nyata Polres Palu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. SUG

Komentar