BANGGAI– Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka melantik pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) setempat periode 2021-2027, Jumat (29/10/2021).
Pelantikan sekaligus pelaksanaan deklarasi tersebut berlangsung di Gedung Graha Pemda, Jalan Jenderal Achmad Yani, Kelurahan Luwuk.
Dalam kegiatan itu turut hadir Ketua DPRD, kepala kejaksaan negeri, perwakilan Polres Banggai dan Dandim 1308/LB, Ketua PABPDSI Banggai, Inspektur Inspektorat, DPMPD, Ketua Umum Pengurus Pusat PABPDSI, dan para ketua BPD, serta seluruh anggota yang dilantik.
Ketua PABPDSI Banggai, Roike Lambidju mengatakan, sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nnomor 110 Tahun 2016, BPD telah memberikan kepastian hukum bahwa BPD adalah lembaga di desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan.
“Itu artinya BPD tidak akan terpisahkan dari proses jalannya penyelenggaraan pemerintahan di desa,” tuturnya.
Ketua DPRD Banggai, Suprapto mengucapkan selamat atas terbentuknya pengurus PABPDSI. “Semoga dapat mengemban amanah dan tanggung jawab,” katanya.
Dia berharap, dengan terbentuknua PABDSI, kedepan dapat memberikan kontribusi dalam merespon percepatan pembangunan desa.
Sementara itu, Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka mengatakan, dilantiknya pengurus PABDSI menandai bahwa telah siap untuk mulai bekerja dan bermitra dengan pemerintah daerah.
Tentunya melalui program-program strategis yang nantinya direkomendasikan sebagai bahan referensi untuk memajukan pembangunan di daerah ini.
“Pengurus daerah PABDSI adalah wadah organisasi atau lembaga untuk menghimpun dan pemersatu seluruh anggota BPD se Kabupaten Banggai,” katanya. LAH










Komentar