SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan sabu-sabu di Jalan Poros Palu-Kulawi tepatnya di Desa Maku, Kecamatan Dolo pada Selasa (2/11/2021) malam sekira pukul 22.15 Wita.
“Kami berhasil menangkap seorang pria yang diduga membawa sabu-sabu yang rencananya melakukan transaksi di wilayah Desa Maku. Pelakunya berinisial NV (22), warga Desa Sipi Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, Iptu Jani Sagala, Rabu (3/11/2021).
Dia menjelaskan, dari hasil penangkapan terduga pelaku, anggota Satres Narkoba mengamankan barang bukti sebanyak 14 paket yang diduga sabu-sabu seberat bruto 3,11 gram, sebuah kotak warna putih tempat simpan sabu-sabu.
Selain itu disita pula sendok terbuat dari pipet, satu sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam DN 1998 NV, satu telepon genggam Oppo A15 dan uang tunai Rp 700 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sigi untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya. HAL
Komentar