Temui Wagub Sulteng, Penyintas Gempa Asal Talise dan Loli Bersaudara Klaim Belum Dapat Bantuan

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah menerima masyarakat penyintas terdampak bencana alam 28 September 2018 silam dari Loli Bersaudara Kabupaten Donggala dan Kelurahan Talise, Kota Palu di ruang kerjanya, Selasa (9/11/2021).

Wagub saat itu didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Arfan dan Juru Bicara Pusdatina Bencana Alam, Adiman.

Sejumlah tuntutan disampaikan masyarakat penyintas Talise dan Loli Bersaudara diantaranya sampai dengan saat ini mereka belum mendapatkan bantuan, sementara mereka ikut terdampak bencana alam pada 28 September 2021.

Untuk masyarakat Loli sebanyak 205 kepala keluarga (KK) belum mendapat dana stimulan. Untuk masyarakat penyintas Talise mereka tidak terdaftar sebagai penerima hunian tetap (huntap), sementara mereka 21 KK memiliki rumah bantuan walikota, namun tidak memiliki surat kepemilikan.

Wagub menyampaikan, setelah dirinya dilantik bersama Gubernur Rusdy Mastura tugas pertama yang diselesaikan adalah masalah percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi dampak bencana 28 September 2018.

Dia mengatakan, Gubernur Sulteng adalah orang baik, sehingga gubernur meminta kepada bupati dan walikota apa masalah sehingga ada hambatan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi dampak bencana.

Bupati dan walikota lalu menyampaikan kebutuhan dan semuanya disetujui gubernur lalu mengalokasikan anggaran sebesar Rp 61,8 miliar untuk percepatan rehabilitasi serta rekonstruksi dampak bencana.

“Gubernur sudah sampaikan dan meminta agar semua pihak dapat segera mempercepat dan menyelesaikan seluruh kebutuhan masyarakat terdampak bencana dan menegaskan jangan menari-nari di atas penderitaan masyarakat,” tuturnya.

Wagub juga meminta agar masyarakat dapat memahami kondisi dan mengikuti imbauan pemerintah. Menurutnya, pemerintah juga ada batasan kewenangannya dan akan takut melakukan kebijakan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Karena kata dia, pejabat terus dipantau dan diikuti aparat penegak hukum. “Mereka bisa dipenjara kalau melakukan kelalaian dalam melaksanakan kebijakannya,” katanya. LAH

Komentar