BANGGAI– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai akhirnya resmi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) sebagai tersangka dalam kasus judi yang digerebek di sebuah home stay di Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan pada Ahad (14/11/2021).
“Iya betul, anggota DPRD Bangkep (Banggai Kepulauan), inisialnya EW, statusnya sudah tersangka dan ditahan,” kata Kapolres Banggai, AKBP Yoga Priyahutama melalui Kepala Satreskrim, Iptu Adi Herlambang saat dikonfirmasi per telepon genggamnya, Selasa (16/11/2021) malam.
Dia mengatakan, bersama EW (39), oknum anggota DPRD Bangkep, polisi juga menahan tiga orang lainnya masing-masing berinisial La (66), warga Jalan Danau Tondano, Kelurahan Luwuk, Sr (59), warga Kelurahan Kintom, dan MW (69), warga Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinangkung, Bangkep.
Satu dari empat tersangka itu yakni Sr kata Adi, kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dirawat karena sakit.
Adi menjelaskan, keempat orang itu digerebek polisi saat main judi di sebuah home stay Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai.
Penggerebekan itu dilakukan polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di home stay Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan itu sering melakukan perjudian jenis kartu remi.
Mendapat informasi itu, polisi segera ke lokasi dan berhasil menangkap para pelakunya tanpa melakukan perlawanan, yang salah satu diantaranya diketahui adalah anggota DPRD dari salah satu partai besar. Tanpa menunggu lama para pelaku kemudian digiring ke Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari kasus itu yakni kartu remi sebanyak 108 lembar, uang tunai sebesar Rp 1.333.000, 10 buah pot kayu, empat telepon genggam, dan tiga sepeda motor. HAL
Komentar