PALU– Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadakan Rapat Koordinasi (rakor) Tim Pengawasan Orang Asing di sebuah hotel Jalan Malonda, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Rabu (17/11/2021).
Dalam laporannya sebagai ketua panitia, Agung Astrawinata mengatakan, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan keberadaan orang asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di Sulteng.
Dia mengatakan, anggota Tim Pora mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing.
Agung menjelaskan, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk joint informasi, menghasilkan kesamaan persepsi, kesatuan langkah menghadapi tantangan tugas dan fungsi dalam pengawasan orang asing.
“Selain itu juga untuk mempererat tali silaturahmi di antara kita sekalian,” kata Agung yang juga Pelaksana Tugas Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulteng itu.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi yang membuka rakor itu mengatakan, pihaknya bersama lembaga lain, termasuk Ketenagakerjaan senantiasa membangun kolaborasi terkait pengawasan orang asing di Sulteng, khususnya yang bekerja di sejumlah perusahaan Kabupaten Morowali.
Lilik menuturkan, pelanggaran keimigrasian itu ada beberapa aspek, misalnya keterlambatan izin tinggal itu, langsung dilayani untuk perpanjangannya. “Karena sekarang pengurusan visa juga sudah sangat mudah,” katanya.
Dia mengungkapkan, selama masa pandemi Covid-19 tahun ini ada lima kasus orang asing di Sulteng yang ditangani dan harus dideportasi karena beberapa alasan.
“Datanya ada, nanti dishare,” katanya.
Dia berharap, pertemuan itu bisa membangun semacam mitigasi risiko. Yang paling penting imigrasi, adalah membangun pengawasan publik.
Artinya kata Lilik, masyarakat sebagai orang yang terdepan di dalam mengetahui risiko lintasan orang, juga harus memberikan peran dan diperankan dalam pengawasan warga asing di lingkungannya.
Karena kata dia, tidak mungkin hanya melibatkan pihak imigrasi karena jumlahnya yang terbatas, sementara wilayah negara ini, baik daratan dan lautannya sangat luar biasa.
“Kalau kita tidak membangun pengawasan publik dari masyarakat akan sulit (tercapai tujuan),” katanya.
Dia mengimbau, jika ada warga melihat atau mengetahui ada warga asing di sekitar tempat tinggalnya, bisa segera melaporkan ke aparat kepolisian.
Selanjutnya kepolisian yang akan berkomunikasi dengan pihak keimigrasian dan langsung cek ricek mengenai masalah itu.
Dia menambahkan, tindak lanjut dari rapat itu adalah mengefektifkan tim pengawasan orang asing di tengah isu dan persoalan yang semakin luas.
“Nanti rancangan kerja kedepan, tim ini harus menjadi sangat bergerak dengan cepat,” tuturnya.










Komentar