PALU– Aparat Satuan Reserse (satres) Narkoba Polres Palu menangkap tiga orang diduga pengedar sabu-sabu di Jalan Tanjung Manimbaya dan BTN Lasoani, Jumat (19/11/2021).
“Ketiga orang itu berinisial AI alias A (36), F alias D (31), dan MY alias Y (23). AI dan F diketahui merupakan pasangan suami istri. Mereka ditangkap terpisah dari pemuda MY,” kata Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, Sabtu (20/11/2021).
Kapolres Bayu menjelaskan, terduga pelaku AI dan F ditangkap di indekos Jalan Tanjung Manimbaya dan MY dibekuk di rumahnya, BTN Lasoani, Kota Palu.
Dia mengatakan, terduga pelaku AI diduga menyuplai sabu-sabu ke wilayah tambang rakyat Dongi-dongi, Kabupaten Sigi. “AI menawarkan sabu-sabu itu di indekosnya Jalan Tanjung Manimbaya,” katanya.
Dari penangkapan pasangan suami istri itu, polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak lima paket plastik ukuran sedang diduga berisi sabu-sabu seberat 179 gram.
Barang bukti lainnya ialah, satu kantongan plastik warna biru, sebuah timbangan digital, dan dua unit telepon genggam.
Menurut kapolres, saat dilakukan interogasi terhadap pasangan suami istri itu, mereka mengaku memperoleh barang haram itu dari terduga pelaku MY.
“Kemudian MY kami ikut amankan di rumahnya,” ujarnya.
Dari tangan MY, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik diduga sabu-sabu, satu pak plastik, sebuah timbangan digital dan telepon genggam.
Ketiga pelaku itu telah digelandang ke Mapolres Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. HAL
Komentar