Ini Pesan Gubernur Sulteng Dalam Rakortas BP2MI

-Utama-
oleh

PALU– Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) merupakan daerah ke 12 dari roadshow Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Aturan itu lahir empat tahun lalu, ditetapkan 22 November 2017.

Dalam pasal 40 menyebutkan ada sembilan tugas dan tanggung jawab pemerintah provinsi terkait pekerja migran Indonesia. Sementara di pasal 41, ada 11 tugas dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, Sedangkan di pasal 42 mengatur tugas dan tanggung jawab pemerintah desa.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani saat menggelar rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan para kepala daerah di Sulteng bertempat di Gedung Pogombo, Senin (22/11/2021).

Menurutnya, UU ini bukan hanya tugas kementerian terkait, tapi juga ada sampai tingkat tugas dan tanggung jawab pemerintah provinsi, kabupaten hingga desa.

Dia mengatakan, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provisi (Pemprov) Sulteng dalam UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia antara lain menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja.

Selain itu, mengurus kepulangan pekerja migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan bermasalah sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian menerbitkan izin kantor cabang perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan memberikan perlindungan kepadanya sebelum dan setelah bekerja.

Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura sangat mengapresiasi rakortas tersebut. Dia mengatakan, rakortas ini merupakan wujud pembinaan dari pemerintah pusat melalui BP2MI kepada pemerintah daerah.

“Jadi rakortas ini untuk merespon berbagai permasalahan dan dinamika PMI, khususnya berasal dari Sulawesi Tengah,” ujar Gubernur Rusdy Mastura.

Rusdy Mastura menjelaskan, perlindungan pekerja migran Indonesia, khususnya Sulteng perlu dilakukan dalam suatu sistem yang padu dan berjenjang dari tingkat pusat hingga pemerintah desa.

Gubernur berpesan, ada beberapa hal perlu diperhatikan dalam rakortas kali ini antara lain perlu peningkatan kolaborasi dan sinergitas serta sosialisasi terkait perlindungan pekerja migran Indonesia dan menyiapkan calon pekerja migran Indonesia yang mempunyai potensi dan sertifikasi.

Selain itu kata gubernur, juga perlu melakukan revitalisasi peran BP2MI meliputi proses-proses pelayanan, penempatan, perlindungan dan pemberdayaan untuk keluarganya di daerah.

“Perlu mengalokasikan APBD untuk mendukung program-program pemberdayaan pekerja migran Indonesia asal Sulteng,” katanya.

Selain dihadiri gubernur dan Kepala BP2MI, rakortas ini juga dihadiri bupati, walikota dan pejabat unsure forum koordinasi pimpinan daerah Sulteng. CAL

Komentar