PALU– Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kejari Buol berhasil menangkap terpidana Hasyim Baharulah Day Hasjim.
Hasyim merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Buol tahap III tahun 2017 dengan alokasi anggaran Rp 1,7 miliar dan merugikan keuangan negara Rp 1,4 miliar. Hasyim merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek pembangunan Masjid Raya Buol.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Reza Hidayat, terpidana Hasyim ditangkap setelah sejak Oktober 2020 tidak diketahui keberadaannya oleh pihak kejaksaan.
Dia menjelaskan, terpidana Hasyim divonis pidana penjara selama lima tahun, pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3126 K/Pid.Sus/2020 tanggal 15 Oktober 2020.
“Terpidana telah dipantau selama beberapa hari oleh Tim Intelijen Kejati Sulteng yang dipimpin oleh Mohammad Ronal,” kata Reza, Jumat (26/11/2021).
Setelah berhasil memastikan keberadaan terpidana, Tim Tabur gabungan kemudian berangkat dari Kejati Sulteng pukul 13.00 Wita menuju rumah terpidana di BTN Griya Talise Asri, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Dalam penangkapan itu, terpidana tidak melakukan perlawanan, sehingga dengan mudahnya dibawa ke kantor Kejati Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan identitas dan kelengkapan administrasi.
“Setelah itu terpidana dibawa ke Rutan Klas II A Palu,” katanya. HAL
Komentar