PALU– Pihak Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Divisi Keimigrasian bersama Tim Pora lainnya intens melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan pergerakan orang asing di wilayahnya.
Pelaksana Tugas Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkum HAM Sulteng, Agung Astrawinata mengatakan, pengawasan yang dilakukan Tim Pora tidak hanya dapat mendatangi langsung wilayah kepulauan, dimana terdapat banyak resort dan biasanya menjadi kunjungan para orang asing.
Tetapi juga kata dia, pihaknya dapat memonitoring aktivitas dan pergerakan orang asing di wilayah kepulauan melalui Marine Traffic di Command Center atau pusat komando Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Sulteng kantor Kemenkum HAM Sulteng Jalan Dewi Sartika, Kota Palu.
Melalui Marine Traffic itu kata dia, pihaknya bisa melihat aktivitas atau pergerakan para orang asing di 1.400 pulau yang tersebar di Sulteng seperti Kepulauan Togean dan Malenge, Kabupaten Tojo Unauna.
Tim Pora juga mengawasi pergerakan orang asing di berbagai perusahaan tambang di Sulteng, tempat mereka bekerja.
“Jadi melalui command center ini kita bisa memantau pergerakan orang asing tanpa harus mendatangi titik sasaran tersebut,” kata Agung kepada jurnalis media ini, Selasa (30/11/2021).
Dia menjelaskan, Tim Pora itu dibentuk oleh Kemenkum HAM untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berguna bagi bangsa dan negara.
Pengawasan orang asing juga merupakan tugas dan fungsi dari Tim Pora yang melibatkan berbagai instansi atau lembaga pemerintah seperti Kemenkum HAM, Dinas Tenaga Kerja, Badan Kesbangpol, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Dengan keberadaan Tim Pora dari berbagai instansi itu diharapkan tukar menukar informasi tentang keberadaan dan kegiatan orang asing akan semakin mudah untuk dipantau serta diawasi dengan baik.
“Sehingga kehadiran orang asing tidak menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.
Dia berharap kerjasama yang terbangun dalam Tim Pora ini dapat terus ditingkatkan, sehingga keberadaan orang asing dapat meminimalisir tindak kejahatan yang dilakukan oleh orang asing di wilayahnya. CAL











Komentar