LUWUK– Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Luwuk, Kabupaten Banggai.
“Iya, ada napi narkoba satu orang ditangkap, inisialnya H. Ditangkap pada hari Kamis (2/12/2021) malam,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Aman Guntoro saat dikonfirmasi jurnalis media ini.
Aman mengatakan, penangkapan napi H itu berdasarkan hasil pengembangan dari dua kurir yang sebelumnya ditangkap pada Kamis sore.
Awalnya kata dia, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng di Palu menerima informasi bahwa ada paket mencurigakan dikirim dari Jakarta tujuan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Sejumlah polisi kemudian berangkat ke Luwuk untuk menyelidiki informasi itu.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap dua kurir yakni berinisial E dan D sesaat setelah mengambil paket di sebuah agen pengiriman barang di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk pada Kamis (2/12/2021) sekira pukul 16.30 Wita.
Polisi lalu memeriksa isi paket tersebut dan ternyata berisi diduga sabu-sabu seberat sekira 100 gram.
Setelah diinterogasi dan dikembangkan lebih lanjut, ternyata paket tersebut milik napi H. Atas informasi itulah, pada Kamis malam sekira pukul 21.00 Wita polisi kemudian mendatangi Lapas Luwuk untuk menangkap napi H.
Menurutnya, sabu-sabu yang berasal dari Jakarta tujuan Luwuk itu disembunyikan dalam paket speaker.
“Napi beserta dua kurir itu akan dibawa ke Mapolda Sulteng di Palu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutur orang pertama di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng itu. HAL
Komentar