PALU– Operasi Penyakit Masyarakat (pekat) Tinombala II yang berlangsung selama dua pekan sejak 22 November berakhir pada 5 Desember 2021. Sejumlah kasus diungkap aparat Polres Palu dalam razia pekat selama dua pekan itu mulai dari minuman keras (miras), judi, premanisme hingga prostitusi.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, Rabu (8/12/2021) mengatakan, untuk miras, polisi menyita sebanyak 176 botol Cap Tikus dan 25 bir dari sejumlah kios di Kota Palu.
Sementara dalam kasus prostitusi, petugas menangkap dua pasangan mesum bukan suami istri dan empat orang pekerja seks komersil atau PSK. Kemudian pada kasus premanisme, polisi membekuk enam orang dari sejumlah tempat.
Selain kasus tersebut, dalam razia pekat polisi juga menangkap empat pelaku C4 yakni pencurian biasa, curanmor, curat, dan curas.
“Barang buktinya itu ada tiga telepon genggam dan dua sepeda motor,” tutur mantan Kapolres Morowali itu.
Berikutnya pada kasus judi kupon putih, polisi menangkap seorang pelakunya dengan barang buktinya dua lembar ramalan atau shio, satu rekapan pemasangan, satu lembar shio tahun 2021, satu telepon genggam, dan uang tunai sebanyak Rp 4.397.000.
Tak hanya itu, polisi juga menggerebek arena judi sabung ayam di Jalan Lekatu, Kecamatan Tatanga dan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap sebanyak 36 orang dan menyita sejumlah barang bukti seperti 14 ekor ayam Bangkok, dua jam, dua lembar karpet, satu keranjang, delapan kurungan ayam, dan 50 unit sepeda motor.
Para pelaku kejahatan itu saat ini masih dalam proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. LAH
Komentar