DPRD Sulteng Setujui Dua Ranperda, Gubernur Perintahkan OPD Teknis Segera Tindaklanjut

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyetujui dua rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan ke I Tahun Ketiga yang digelar secara virtual.

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulteng, Muharram Nurdin pada Selasa (14/12/2021) malam.

Ranperda yang disetujui yakni tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana.

Gubernur Sulteng diwakili Pelaksana Tugas Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Rudi Dewanto mengatakan, kedua ranperda yang telah disetujui DPRD merupakan pelaksanaan otonomi daerah.

Tindaklanjut dari persetujuan ini, Dinas P2KB dan Satpol-PP Sulteng diperintahkan untuk segera menyusun peraturan gubernur sebagai peraturan pelaksana dan melakukan sosialisasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD).

Gubernur berharap Perda tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana menjadi acuan tegas dalam pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dengan Pemprov Sulteng dalam rangka pengendalian penduduk.

Selain itu, gubernur juga berharap Perda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil akan menjadi instrumen kebijakan daerah yang mendasar bagi PPNS Sulteng.

“Kasat Pol-PP dan dinas-dinas yang memiliki PPNS segera melakukan langkah-langkah konkret berupa penataan, pembinaan dan pemberdayaan seluruh PPNS yang ada sebagai wujud pelaksanaan ranperda ini setelah ditetapkan menjadi perda,” tulis gubernur di pendapat akhir dibacakan Rudi.

Gubernur juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas persetujuan Ranperda Prov Sulteng.

Laporan hasil fasilitasi Ranperda Prov Sulteng tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana dibacakan oleh Moh Hidayat Pakamundi dan laporan hasil fasilitasi Ranperda tentang PPNS dibacakan oleh Elisa Bunga Allo. CAL

Komentar