Polisi Tangkap Dua Pria di Palu Terlibat Narkoba

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palu menangkap dua pria terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Besusu Tengah, Senin (20/12/2021).

“Kedua pria itu berinisial F (32) yang berasal dari Surabaya dan FR (21) asal Palu,” ujar Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, Senin.

Kapolres mengatakan, terduga pelaku F merupakan pengedar sabu-sabu. Barang haram itu diedarkan F dengan cara COD atau pesan antar.

“Informasi ini kami peroleh dari masyarakat setempat,” katanya.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil menemukan barang bukti enam paket plastik yang dibungkus tisu di dalam kotak rokok.

“Barang bukti itu kita temukan di kamar terduga pelaku F,” ujarnya.

Sedangkan terduga pelaku RF ditangkap polisi karena saat itu sedang berada di lokasi bersama F.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan polisi ialah dua unit telepon genggam, tiga alat isap atau bong dan delapan plastik klip kosong. HAL

Komentar