PALU– Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap kasus narkotika sejak Januari hingga Desember 2021 sebanyak 26 berkas perkara.
“Sepanjang tahun ini ada 26 berkas perkara narkotika yang kita tangani dari target sembilan berkas perkara dari BNN pusat,” kata Kepala BNN Sulteng, Brigjen Polisi Monang Situmorang saat rilis akhir tahun di kantornya, Selasa (21/12/2021).
Dia mengatakan, 26 berkas perkara itu masing-masing sebanyak 23 pria dan tiga perempuan.
Adapun barang bukti yang telah disita oleh BNN Sulteng yakni seberat 1.798,7 gram sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp 4.945.000.
Selain itu adapula 20 kilogram sabu-sabu hasil pengungkapan bekerja sama dengan BNN RI, serta berhasil mengungkap TPPU sebesar Rp 355 juta di Kabupaten Morowali dan dilimpahkan penanganannya ke BNN RI.
Menurut Monang, langkah pemberantasan tidak akan menghasilkan dampak yang signifikan jika tidak diimbangi dengan upaya pengurangan permintaan narkoba melalui langkah pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi.
Pihak BNN Sulteng terus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan serta aktif mencegah penyalahgunaan narkoba melalui pelatihan pengembangan kapasitas agar mampu menjadi penggiat-penggiat yang aktif di lingkungannya dalam mencegah peredaran gelap narkoba.
Dalam rangka upaya penyelamatan para penyalahguna dari jeratan narkoba, BNNP Sulteng terus melakukan upaya rehabilitasi.
Di tahun 2021, upaya rehabilitasi yang menjadi program prioritas nasional adalah terbentuknya Intervensi Berbasis Masyarakat atau IBM.
“Kami membentuk IBM di Desa Tinggede yang bernama Mabelo Singgani,” tuturnya.
Dia menuturkan, upaya rehabilitasi ini ditujukan bagi korban penyalahguna dengan status ringan. Tim yang melakukan rehabilitasi di Mabelo Singgani disebut sebagai agen perubahan.
Selama tahun 2021, mereka telah berhasil melakukan pemulihan sebanyak 29 orang dari target 40 orang. CAL
Komentar