PALIU– Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bekerjasama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
“Tersangkanya sudah ada lima orang, satu diantaranya warga negara asing, barang buktinya juga sudah ada, sebanyak 29 kilogram (kg) sabu-sabu, ini jaringan internasional,” kata Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Rudy Sufahriadi saat memimpin jumpa pers di mapolda setempat, Selasa (28/12/2021).
Kapolda sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Direktorat Reserse Narkoba dan Bea Cukai atas pengungkapan 29 kilogram sabu-sabu yang diduga berasal dari Negara Malaysia tersebut.
Atas prestasi itu, kapolda akan memberikan penghargaan kepada seluruh anggotanya yang terlibat dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut.
Pengungkapan kasus narkoba itu merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Polda Sulteng dengan jumlah barang bukti sebanyak 29 kilogram, setelah sebelumnya pada Juni 2020 lalu terungkap seberat 25 kg.
Informasi yang dihimpun, pengungkapan ini bermula pada 3 November 2021, dimana personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng mendapatkan informasi terkait akan adanya aktivitas penyelundupan sabu-sabu yang berasal dari Malaysia masuk ke wilayah Sulawesi Tengah melalui jalur laut.
Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, tepat 25 Desember 2021 personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng dipimpin Kompol Ardy dibantu Bea Cukai Palu berhasil menangkap tersangka inisial D yang menjadi target di Dusun Dondasa, Desa Siboang Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.
Kepada petugas, tersangka D mengakui telah menyimpan narkotika di rumah pamannya di Desa Balukang, Kecamatan Sojol dan di rumah tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 29 paket.
Tidak sampai disitu, polisi juga melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dan selanjutnya dibawa menuju Mapolda Sulteng untuk diinterogasi lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Aman Guntoro menjelaskan, tersangka yang berhasil ditangkap itu yakni berinisial D (39), warga Siboang Kecamatan Sojol, R (43) warga Desa Pesik Kecamatan Sojol Utara, S (40) warga Kabupaten Tolitoli, A (35) warga Sandaran Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, dan H (36) beralamat Batu 13 Apas Negeri Sabah Malaysia.
Dia menyebutkan, selain 29 paket sabu-sabu seberat 29 kilogram, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal, lima unit telepon genggam, satu pucuk senjata api rakitan, dan tiga butir amunisi.
“Menurut pengakuan para tersangka baru satu kali melakukan, tapi kita masih dalami,” katanya.
Barang bukti seberat 29 kg itu selanjutnya akan diperjualbelikan oleh pelaku di wilayah Sulteng dan kemungkinan besar digunakan untuk perayaan malam tahun baru.
“Kemungkinan besar seperti itu (malam tahun baru) karena barang buktinya datang tanggal 25 Desember,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. CAL
Komentar