Jatam Sulteng dan AEER Tolak Pembangunan PLTU dan Pembuangan Tailing ke Laut

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Perkumpulan Aksi dan Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) menyerahkan petisi penolakan pembuangan limbah tailing ke laut dari industri nikel baterai kepada pemerintah provinsi (pemprov) setempat.

Selain itu mereka juga mendesak pemerintah mengganti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan energi terbarukan pada industri nikel baterai.

Penelitian yang dilakukan oleh AEER menunjukkan adanya potensi dampak lingkungan dari rencana pembuangan tailing ke laut dalam (deep-sea tailing placement atau DSTP) yang dipilih sebagai metode untuk menekan biaya operasi industri nikel.

Selain itu industri nikel baik di Morowali, Sulawesi Tengah maupun Weda, Maluku Utara masih memanfaatkan PLTU batubara sebagai sumber energi utama yang notabene adalah sumber polutan dan penyumbang emisi karbon.

Koordinator Lapangan, Ashadi menyatakan, komitmen iklim Presiden Tiongkok Xi Jinping bahwa Republik Rakyat Tiongkok tidak lagi membangun PLTU baru di luar negeri perlu dikonkritkan dengan mengungkapkan informasi ke publik tidak lagi penambahan PLTU baru di kawasan industri nikel terkait investasi Tiongkok di Sulteng, serta mengupayakan dalam waktu dekat menggantikan PLTU yang telah beroperasi dengan energi terbarukan.

Hal ini akan baik buat iklim dan kesehatan warga Bahodopi, Kabupaten Morowali yang telah jadi korban polusi udara.

“Mendorong hilirisasi nikel bukan berarti tanpa pekerjaan rumah baru. Rekam jejak lingkungan industri nikel di darat hendaknya tidak diperluas ke laut. Tiongkok sendiri tidak menerapkan pembuangan limbah tambang ke laut di negerinya. Kami harapkan ada komitmen pemerintah Tiongkok untuk tidak melakukan pembuangan limbah tambang ke laut dari investasinya di luar negeri seperti di Sulawesi Tengah yang akan merencanakan pembuangan limbah tailing di wilayah laut Morowali,” katanya saat aksi di depan kantor gubernur Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Selasa (28/12/2021).

Ashadi menuturkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, lewat penyerahan petisi ini, harapannya juga dapat menunjukkan kepemimpinan dalam mitigasi iklim dengan menempatkan laut sebagai zona karbon biru dan tidak merekomendasikan pembuangan limbah tambang ke laut di Sulteng yang dapat membahayakan keanekaragaman hayati.

Seperti rencana pembuangan limbah tailing ke laut Morowali, yang dapat membahayakan keanekaragaman hayati yang  hidup  di perairan laut.

Sementara itu, Kepala Bagian Komunikasi Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Sulteng, Adiman yang menerima petisi dari peserta aksi menyambut hangat dan menyampaikan terima kasih atas aspirasi tersebut.

Adiman menyampaikan petisi itu akan diserahkan kepada Gubernur Sulteng untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan nanti.

Setelah mendapat tanggapan dari pihak Pemprov Sulteng melalui Adiman, pihak Jatam dan AEER selanjutnya dengan tertib meninggalkan kantor gubernur. CAL

Komentar