PALU– Wakil Wali Kota (Wawali) Palu, dr Reny A Lamadjido melantik sebanyak 313 pejabat pengawas disetarakan dalam jabatan fungsional pada Kamis (30/12/2021) di halaman kantornya.
Penyetaraan jabatan pengawas ke dalam jabatan fungsional dilaksanakan berdasarkan amanat pasal 350A Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Pelantikan ini merupakan proses panjang dan cukup menyita waktu, pikiran, perdebatan, dan memeras tenaga,” ujar wawali.
Mulai dari penyampaian usulan penyetaraan jabatan di Juni 2021, pemberitahuan pertimbangan oleh Kemendagri atas hasil verifikasi dan validasi jabatan yang disederhanakan pada Juli 2021.
Kemudian katanya, penyampaian usulan pejabat dan nama jabatan fungsional di September, selanjutnya di Desember penyampaian pertimbangan teknis oleh Kemenpan RB ke Kemendagri, hingga penyampaian persetujuan penyetaraan jabatan pengawas ke jabatan fungsional oleh Kemendagri pada 16 Desember 2021.
“Secara kelembagaan, terjadi perampingan jabatan pengawas sebanyak 333 jabatan. Alhamdulillah hari ini, 30 Desember 2021, sebanyak 313 pejabat pengawas disetarakan dalam jabatan fungsional,” ungkapnya.
Menurutnya, selain jabatan fungsional, pejabat dilantik merupakan sub koordinator yang melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan pada satu kelompok subtansi pada masing-masing pengelompokkan uraian fungsi.
“Saya menganggap tugas dan tanggungjawab sama yang dilakoni saat ini, namun dimudahkan dengan adanya durasi kenaikan pangkat bisa lebih cepat, tergantung kreativitas dan kinerja saudara-saudara,” katanya. Dia berharap pejabat fungsional yang baru saja dilantik dapat menjadi motor penggerak dalam percepatan visi dan misi Pemerintah Kota Palu saat ini. LAH
Komentar