PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura melalui tenaga ahli Bidang Kemasyarakatan dan HAM, Ridha Saleh menyampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng menyatakan, semua pihak mulai dari unsur pemerintah hingga masyarakat sepakat untuk menutup secara permanen kegiatan pertambangan emas tanpa izin di Desa Dongi-Dongi, Kabupaten Poso.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapata beserta jajarannya, Pemerintah Kabupaten Poso, Balai Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL), Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, LSM Walhi, Jatam, Forum Petani Merdeka, tokoh masyarakat dan tokoh adat dari dua kabupaten tersebut pada Selasa (28/12/2021).
“Pertambangan tersebut tidak direncanakan, juga tidak diperuntukkan sebagai wilayah tambang rakyat (WPR) baik oleh Pemkab Sigi dan Poso maupun Pemprov Sulteng,” kata Tenaga Ahli Gubernur Sulteng, M Ridha Saleh saat dihubungi dari Palu, Kamis (30/12/2021).
Ridha Saleh mengemukakan, kesepakatan para pihak mengemuka dalam rapat koordinasi percepatan penanggulangan tambang emas ilegal dalam wilayah TNLL terletak di Desa Dongi-Dongi.
Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Ridha Saleh itu mengemuka bahwa tambang emas ilegal di Dongi-Dongi berada atau terletak di areal TNLL adalah wilayah konservasi yang sudah ditetapkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kegiatan tambang emas ilegal tersebut telah menimbulkan konflik, kriminalisasi dan berbagai masalah sosial, serta kerusakan lingkungan hidup.
Bahkan, dalam rapat itu terungkap fakta bahwa, tambang emas ilegal di Dongi-Dongi lebih dikuasai oleh warga luar sekitar dan pemilik modal, atau cukong, sementara masyarakat Dongi-Dongi hanya sebahagian kecil bekerja sebagai pekerja kasar di tambang tersebut.
Atas kondisi itu, Ridha Saleh menyebut para pihak dalam rapat koordinasi itu sepakat tambang emas ilegal di Dongi-Dongi ditutup, karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Para pihak kata Ridha Saleh, sepakat penutupan tambang emas ilegal itu diutamakan menggunakan pendekatan budaya dan kearifan lokal, dimana para pihak harus kolaborasi, bersatu sikap, berkoordinasi dan saling mendukung termasuk sharing sumber daya.
“Semua pihak yang hadir dalam rapat sepakat selama masa penutupan atau penghentian tersebut, para pihak melakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap masyarakat Dongi-Dongi melalui kegiatan pemberdayaan sumber daya manusia, dan ekonomi masyarakat serta kemitraan koservasi yang berbasis adat dan kearifan lokal,” kata Ridha Saleh.
Disepakati juga bahwa sebelum dilaksanakan penutupan, para pihak terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan perdekatan persuasif dan humanis, untuk tujuan kedamaian serta ketentraman warga.
“Semua pihak dalam rapat juga sepakat gubernur diminta segera melakukan koordinasi dengan pihak penegak hukum, dan segera mengirimkan surat permohonan penutupan tambang emas ilegal tersebut kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Jakarta, serta mengeluarkan surat edaran atau imbauan kepada semua penambang untuk segera menghentikan dan meninggalkan areal tambang emas ilegal tersebut di wilayah Dongi-Dongi,” tegas Ridha Saleh. CAL
Komentar