Petugas Gagalkan Penyelundupan 2.000 Pil THD ke Dalam Lapas Luwuk

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

BANGGAI- Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus memperketat pengamanan dan pengawasan, terutama pada setiap barang-barang yang masuk ke dalam lapas/rutan untuk mencegah masuknya narkoba.

Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIB Luwuk menggagalkan penyelundupan narkoba, yaitu jenis Pil Triheksifenidil (trihexyphenidyl) atau THD pada Ahad (2/1/2022).

Berdasarkan laporan kronologi kejadian yang dikirimkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, Yugo Indra Wicaksin kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, Lilik Sujandi, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sunar Agus, bahwa upaya penyelundupan dilakukan oleh seorang berinisial A yang beralamat di P Bokan, Kabupaten Banggai melalui dua paket makanan atau nasi bungkus yang ditujukan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Luwuk berinisial AB.

Berawal dari kecurigaan dua petugas P2U yang saat itu bertugas yakni Rizki Fauzi Mayendra dan I Gede Agus Suranto menggeledah A yang terlihat gugup dan ragu-ragu saat ditanya. Setelah diperiksa dengan teliti didapati dua bungkus pil THD yang diperkirakan berjumlah 2.000 butir.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi, Senin (3/1/2022) mengapresiasi kinerja  Kalapas Luwuk beserta jajaran atas upaya penggagalan penyelundupan narkoba ke dalam lapas tersebut dan tidak lengah walaupun di hari libur.

Kakanwil mengatakan, kejadian tersebut menjadi contoh yang baik bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulteng, dan juga di seluruh Indonesia.

“Kepada seluruh jajaran pada lapas/rutan kami ingatkan agar selalu melaksanakan mitigasi lapangan dan mengenal titik strategis yang dicurigai menjadi celah masuknya barang-barang terlarang. Kejadian ini kita jadikan sebagai indikator bahwa upaya penyelundupan narkoba itu masih ada dan akan selalu mencari celah untuk memasukan narkoba ke dalam lapas. Terus tingkatkan upaya deteksi dini dan perkuat kewaspadaan tidak hanya ke dalam, tetapi juga ke luar,” katanya.

Selanjutnya Lapas Kelas IIB Luwuk menyerahkan barang bukti yang ditemukan tersebut kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai untuk diproses lebih lanjut.

Pil THD adalah termasuk psikotropika golongan IV. Obat ini biasa digunakan untuk mengatasi gejala parkinson dan berfungsi mengurangi efek samping obat antipsikotik pada pasien gangguan jiwa/skizofrenia, sehingga penggunaannya harus dengan resep dokter. Namun obat ini sering disalahgunakan pada kalangan remaja maupun dewasa. HAL

Komentar