Penetapan Kenaikan UMK Morowali Dianggap Tidak Sah, Lima Organisasi Buruh Demo

-Morowali, Utama-
oleh

MOROWALI– Sebanyak lima organisasi serikat buruh di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Forum Gerakan Buruh Bersatu berunjuk rasa atau demo di depan kantor bupati setempat, Selasa (4/1/2022).

Kelima organisasi tersebut yakni Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja Sulawesi Mining Investmen Pabrik (SP-SMIP), dan Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI).

Dalam aksi unjuk rasa itu, para buruh menyampaikan beberapa tuntutannya. Pertama, mereka menuntut pemerintah agar menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Morowali berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Selanjutnya para buruh meminta kepada pemerintah agar mencabut rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Morowali tentang penetapan kenaikan UMK, karena dianggap cacat administrasi.

Pasalnya penetapan kenaikan UMK tersebut tidak ada persetujuan dari para Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) serta tanggal penetapannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sehingga menurut mereka, hasil akhir dari penetapan kenaikan UMKM tersebut dianggap tidak sah.

Pada saat menyampaikan orasinya, Ketua SPIM Morowali, Afdal menyatakan, kehadiran buruh ini bertujuan untuk menuntut kenaikan upah, yang mana dalam kurun waktu dua tahun terakhir tidak pernah naik.

“Padahal, Pemerintah DKI Jakarta mampu memberi kenaikan upah buruh. Mengapa di Morowali tidak mampu memberikan kenaikan upah. Bahkan, penetapan upah jauh dari UMSK yang ditetapkan dua tahun lalu,” tuturnya.

Afdal menegaskan, agar Pemerintah Kabupaten Morowali tidak berdalih kalau penetapan upah tersebut diputuskan berdasarkan ketetapan dari Menaker RI. “Kalau demikian kita ketahui bersama buruh adalah ujung tombak pertumbuhan ekonomi di kawasan industri PT IMIP,” tuturnya. SAL

Komentar