PALU– Seperti diketahui, gedung baru Rutan Kelas IIB Donggala saat ini telah selesai dibangun dan dinyatakan siap huni akibat sebelumnya rusak berat sebagai dampak dari bencana alam gempa bumi 28 September 2018 yang melanda Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengambil langkah cepat dengan memindahkan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau tahanan Rutan Donggala untuk sementara dititipkan di Lapas Palu mengingat situasi yang tidak kondusif dan bangunan yang saat itu tidak layak huni.
Maka setelah pembangunan gedung baru Rutan Donggala yang beralamat di Jalan Poros Palu-Mamuju, Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala ini rampung, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi menginstruksikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan (karutan) Donggala, Johanis Tangkudung agar segera memindahkan WBP-nya secara bertahap ke gedung yang baru.
“Oleh karena pembangunan gedung baru rutan Donggala sudah rampung, kami instruksikan untuk segera memindahkan Warga Binaan Rutan Donggala yang dititipkan di Lapas Palu,” katanya.
Menurutnya, penghuni Lapas Palu pun bertambah banyak, perbaikan perilaku narapidana sebagai penghuni dari suatu lapas atau rutan tidak akan berhasil atau kurang maksimal apabila isi hunian dari lapas tersebut mengalami over kapasitas, ditambah hunian WBP Donggala yang juga makin banyak.
Pemindahan tahap pertama dilakukan pada Sabtu (8/1/2022) sebanyak 40 orang tahanan Rutan Donggala berhasil dipindahkan menggunakan bus milik Lapas Palu dan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala dengan kawalan ketat petugas.
Pemindahan sebanyak 253 orang WBP ini dilakukan secara bertahap, tertib, dan tetap mengutamakan protokol kesehatan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pelarian dan risiko penularan virus Covid-19. CAL
Komentar