Gubernur Sulteng Harap Pembangunan Wilayah Pesisir Dapat Lebih Maju

-Utama-
oleh

PALU– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Perubahan Materi Teknis Perubahan Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di sebuah hotel Jalan Abdurrahman Saleh, Kota Palu, Rabu (19/1/2022).

Kegiatan yang mengacu pada pasal 28 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil tersebut dibuka oleh Penjabat Sekretaris Provinsi (sekprov) Sulteng, Faisal Mang mewakili Gubernur Rusdy Mastura.

Dalam sambutan tertulis gubernur yang dibacakan Sekprov Faisal Mang mengatakan, kegiatan FGD tersebut nilai sangat penting sebagai salah satu instrumen dasar atau acuan dalam pengelolaan serta pengendalian pembangunan di wilayah pesisir dan pemanfaatan ruang laut di Sulteng.

Selain itu penetapan peraturan daerah tentang integrasi RTWP dengan RZWP-3-K merupakan salah satu upaya dalam melaksanakan misi pembangunan kelautan nasional yang tertuang didalam RPJPN 2025, salah satunya yaitu menjaga dan meningkatkan kelestarian sumberdaya alam dan wilayah pesisir agar dapat berfungsi optimal dalam mendukung sistem kehidupan.

Wilayah pesisir satu dengan lainnya saling berhubungan serta membentuk suatu sistem pusat-pusat kegiatan sosial dan ekonomi.

Pertumbuhan dan perkembangan kegiatan tersebut sangat dipengaruhi oleh kualitas dan kuantitas sumberdaya hayati, non hayati, serta jasa-jasa lingkungan yang tersedia.

Pemanfaatan sumberdaya pesisir atau jasa lingkungan secara terarah dan berkelanjutan dapat memberikan dampak positif terhadap pelestarian sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil, perluasan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi kelautan, serta dapat memperbaiki ekonomi masyarakat pesisir.

“Saat ini, Provinsi Sulawesi Tengah telah memiliki Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil,” katanya.

Dia berharap, melalui FGD ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya tidak hanya bagi perlindungan dan pelestarian ekosistem laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, tetapi dapat pula mendorong kemajuan pembangunan wilayah pesisir.

Kegiatan FGD yang digelar secara luring dan daring ini dihadiri tim kelompok kerja penyusun perubahan materi teknis perairan pesisir, kepala OPD terkait serta direktur perencanaan ruang laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. LAH

Komentar