PALU– Aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Palu Barat di Kota Palu, Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayahnya dengan menangkap dua pelakunya.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno menyebutkan, dua pelaku yang ditangkap itu berinisial MAH (16), pelajar asal Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola dan A (17), warga Jalan Seruni Kelurahan Binangga, Kabupaten Sigi.
“Kedua pelaku itu terlibat kasus curanmor, curas atau jambret dan pencurian hewan ternak. Ditangkap pada hari Rabu, 12 Januari 2022 sekira pukul 11.20 Wita,” kata Kapolres Bayu, Selasa (25/1/2022).
Penangkapan kedua pelaku itu berkat hasil penyelidikan aparat di lapangan.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus itu tiga unit sepeda motor masing-masing jenis Honda Beat hitam dan Putih, serta Yamaha Mio M3.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor dan jambret di 30 lokasi diantaranya Donggala Kodi, Silae, Jalan Merpati, Kawatuna, Marawola Kabupaten Sigi, Desa Tinggede, Lasoani, Muhammad Yamin, dan Kalukubula.
Selain itu pelaku juga melakukan aksi pencurian hewan ternak di sejumlah lokasi seperti Kelurahan Tondo, Mamboro, Kawatuna, dan Poboya.
“Pelaku ini akan diberikan hukuman sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata mantan Kapolres Morowali itu. LAH










Komentar