Perubahan Ruang Perairan Pesisir Sulteng Diharap Bermanfaat Bagi Pembangunan

-Utama-
oleh

PALU– Pertemuan lanjutan terkait Perubahan Dokumen Materi Teknis Ruang Perairan Pesisir resmi dibuka Pelaksana Tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Rudi Dewanto di sebuah hotel Jalan Abdurrahman Saleh, Kamis (27/1/2022).

Kegiatan turut dihadiri pejabat dari Direktorat Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI selaku narasumber utama.

Lewat sambutan tertulis Gubernur Rusdy Mastura, Rudi Dewanto mengatakan, tujuan perubahan dokumen antara lain untuk mengatasi konflik, menata ruang spasial dan mengantisipasi dampak buruk pencemaran lingkungan.

“Masukan, saran dan tanggapan (peserta) sangat diharapkan demi baiknya aturan-aturan yang masih proses penyusunan,” katanya.

Di pertemuan awal sepekan lalu, tepatnya Rabu (19/1/2022) yang dihadiri Plt Sekretaris Provinsi, Moh Faizal Mang disampaikan bahwa pemprov telah memiliki Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai payung hukum.

Dengan aturan ini kemudian diharap jadi gerbang untuk mengintegrasikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sulteng dalam melaksanakan misi pembangunan kelautan nasional.

Demikian juga bagi perlindungan dan pelestarian ekosistem laut, pesisir dan pulau-pulau kecil yang muaranya memberi daya ungkit bagi gerak cepat pembangunan Sulteng. HAL

Komentar

News Feed