Buru Mantan Kepala BPKAD Bangkep, Polda Sulteng Terbitkan DPO

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) yang merugikan negara Rp 29,3 miliar.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto, Ahad (6/2/2022) mengatakan, DPO tersangka Achmad Tamrin yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkep telah dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Dalam DPO bernomor DPO/07/II/2022/Ditreskrimsus tanggal 3 Februari 2022 ditandatangani oleh Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, Kombes Polisi Ilham Saparona.

“Tercantum dalam DPO atas nama AT, lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, alamat Desa Buka Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan,” urai Didik.

Masih kata Didik, alamat lain dari tersangka adalah di Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004 Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

“Ciri-ciri fisik tinggi badan 175 cm, wajah bulat, kulit sawo matang, rambut hitam/ikal,” tutur mantan Kapolres Kolaka, Polda Sulawesi Tenggara itu.

Didik menambahkan, bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka diminta untuk melapor kepada penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan nomor 082144165456 atau 081393941972. HAL

Komentar