PN Donggala Vonis Mati Pembawa 95 Kilogram Sabu-sabu

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

DONGGALA– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Donggala akhirnya memberikan hukuman berat kepada tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu yakni Alfian Awumbas, Jahera Bin Muhammad Tahir, dan Masud bin Usmantelah, dalam sidang yang digelar pada Rabu (9/2/2022).

Ni Kadek Susantiani bertindak sebagai ketua majelis hakim didampingi dua anggotanya Armawan dan Vincencius Fascha Adhy Kusuma. Sementara jaksa penuntut umum dalam perkara itu adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Donggala, Muhammad Rifaizal.

Juru Bicara PN Donggala, Andi Aulia Rahman menyebutkan, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa pembawa sabu-sabu masing-masing telah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia mengungkapkan, para terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing untuk Alfian Awumbas pidana mati. Sementara terdakwa Jaherang bin Muhammad Tahir dan Masud bin Usman dijatuhi penjara seumur hidup.

Dalam pertimbangan hukumnya kata dia, majelis hakim menguraikan alasan-alasan pemberat pidana bagi para terdakwa yakni jumlah barang bukti sabu-sabu yang dibawa oleh terdakwa sangat besar dengan total berat keseluruhan adalah 95,062 kilogram (kg).

Selain itu, para terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika lintas negara dan perbuatan mereka tidak mendukung program nasional dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Sementara majelis hakim menegaskan, pemilihan jenis pidana mati kepada terdakwa Alfian Awumbas merupakan komitmen tegas untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari masif dan meluasnya peredaran gelap narkotika yang menyasar Indonesia dengan jumlah populasi besar sebagai negara potensial bagi pasar gelap narkotika. LAH

Komentar