Terlibat Narkoba, Wanita Asal Desa Sejahtera Sigi Ditangkap Polisi

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

SIGI– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi menangkap seorang wanita karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo.

“Pelakunya berinisial RA (36), ditangkap di rumahnya Desa Sejahtera pada hari Selasa (15/2/2022) sekira pukul 16.30 Wita,” kata Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak melalui Kasubbag Humas, AKP Ferri Triyanto, Rabu (16/2/2022).

Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat dimana di wilayah Desa Sejahtera sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Dari laporan tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Sigi segera menyelidiki dan akhirnya berhasil menangkap satu pelakunya.

Bersama pelakunya, polisi juga menyita barang bukti berupa dua paket diduga sabu-sabu seberat bruto 0,43 gram, sebuah kotak bening tempat simpan narkoba, dua sendok sabu-sabu terbuat dari pipet, dan sebuah tas warna hitam.

Selain barang bukti di atas, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 2.250.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu-sabu.

“Kini pelaku sudah kami tahan di Mapolres Sigi untuk pengembangan lebih lanjut. Kami akan terus menindak bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu. Jika terlibat, maka jelas akan kita tindak,” tegasnya. HAL

Komentar