Pj Sekprov Sulteng: Jangan Jadi Pejabat Jago Main Perintah!

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), M Faizal Mang secara resmi membuka tahapan Asesmen Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) Pemerintah Provinsi Sulteng Tahun 2022 pada Senin (21/2/2022) pagi, di ruang polibu kantor gubernur.

Pembukaan turut dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng, Asri dan Kepala UPT Penilaian Kompetensi Pegawai Rachman Yape.

Di awal sambutan, Pj Sekprov mengatakan, proses seleksi terbuka ini mengikuti mekanisme Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP 17 Tahun 2020 tentang perubahan PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN.

Dengan salah satu persyaratan menduduki jabatan PTP ialah usia peserta paling tinggi 56 tahun 0 hari pada saat dilantik.

Dia lalu memberi selamat ke 65 peserta asesmen, para calon pejabat PTP yang berhasil lolos administrasi, utamanya dari syarat batas usia.

“(Syarat) Itu tidak boleh dilewati, ketika sudah umur itu tentu tidak dibenarkan,” tegasnya memberi peringatan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa urgensi asesmen ialah mengukur sejauhmana kemampuan peserta yang akan duduk pada jabatan dilamarnya.

Pemahaman terhadap tupoksi jabatan dan kemampuan komunikasi baik, menurut Faizal Mang adalah diantara penguasaan yang wajib dimiliki pejabat PTP.

“Pangkat sudah tinggi tapi nggak tahu apa yang dia mau buat. Memimpin cuma jago telunjuk atau main perintah. Kita jangan sampai dinilai begitu,” pesan Pj Sekprov.

Sebelum mengakhir sambutan, dia meminta peserta agar mengikuti tahap demi tahap seleksi terbuka dengan sabar dan ikhlas.

“Semoga didapat kepala-kepala OPD yang cepat merespon keluhan masyarakat dengan memberi solusi-solusi yang tepat,” pungkasnya untuk mendapat pejabat PTP berorientasi pelayanan publik.

Beberapa jabatan PTP provinsi yang dilakukan seleksi terbuka meliputi Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Dikbud, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura, Kepala Badan Pendapatan, Sekretaris DPRD; Kepala Biro Kesra, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Kepala Biro Pemerintahan Otda, Kepala Biro Pengadaan Barang Jasa serta Direktur RSUD Undata. CAL

Komentar