PALU– Penggunaan analogi oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan speaker atau toa masjid untuk azan dengan gonggongan anjing mendapat tanggapan dari Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.
“Ada-ada saja itu,” kata Walikota Hadianto saat ditemui jurnalis media ini usai menyerahkan KTP elektronik kepada guru dan siswa SMK Negeri 2 Palu, Jalan Setia Budi, Selasa (1/3/2022).
Walikota menegaskan, dirinya mendukung penggunaan toa masjid untuk mengumandangkan azan sebagai panggilan kepada umat Islam untuk salat berjemaah.
“Saya dukung (penggunaan toa) karena azan itu panggilan (salat berjemaah),” tegas walikota.
Sebelumnya diberitakan di media tempo.co pada 24 Februari 2022, saat berkunjung ke Pekanbaru pada Rabu kemarin, Menag Yaqut menjelaskan, Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Dalam surat tersebut pemerintah menginstruksikan agar volume pengeras suara maksimal 100 desibel.
Menurut Yaqut, aturan ini untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Alasannya di daerah di Indonesia yang mayoritas muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala. Sehingga jika azan dikumandangkan dalam waktu bersamaan, Yaqut khawatir nonmuslim dapat terganggu.
“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kami atur agar tidak menjadi gangguan,” ujar Yaqut. HAL/TMP
Komentar