Pencuri Telepon Genggam 23 Kali di Palu Ditangkap Polisi

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Tim Resmob Tadulako Polres Palu di Sulawesi Tengah menangkap dua pencuri telepon genggam dan sepeda motor. Para pelaku mengaku telah beraksi 24 kali, salah satu dari mereka masih pelajar.

Penangkapan pencuri tersebut dipimpin Kanit Krimum Polres Palu, Ipda Bramastha Hanif dan Kanit Resmob, Aiptu Ajis.

“Dua pelaku yang diringkus itu yakni berinisial AF (21), tukang parkir asal Jalan RE Martadinata dan MR (17), pelajar di salah satu SMK di Kota Palu yang tinggal di Jalan Hangtuah,” kata Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, Ahad (6/3/2022).

Dia mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/250/III/2022/SPKT/POLRES PALU, POLDA SULTENG dan laporan pengaduan STTL-ADUAN/81/III/2022/SPKT C/RESOR PALU.

Kapolres Bayu mengatakan, para pelaku ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara pada Sabtu (5/3/2022) dini hari sekira pukul 01:00 Wita.

Bayu menjelaskan, saat itu para pelaku melakukan transaksi motor tanpa dilengkapi surat-surat.

“Motor itu merupakan hasil kejahatan,” katanya.

Dari hasil interogasi polisi, kedua orang itu mengaku telah mencuri motor satu kali di Jalan Hangtuah. Selain itu pelaku juga mencuri telepon genggam sebanyak 23 kali di wilayah Kota Palu.

Menurut kapolres, modus operandi pelaku adalah dengan berkeliling menggunakan sepeda motor sambil pantau telepon genggam di laci motor serta kunci yang tergantung di motor.

AF merupakan residivis kasus 363 dan baru saja bebas sekira tiga bulan lalu. HAL

Komentar