Polres, PN dan Kejari Palu Teken MoU Terkait Denda Tilang Sistem ETLE

-Utama-
oleh

PALU– Polres Palu bersama pengadilan dan kejaksaan negeri melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait keputusan denda tilang dalam sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Aula Rupatama polres setempat, Senin (7/3/2022).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kapolres Palu, AKBP Bayu lndra Wiguno didampingi Wakapolres Kompol Yardi Kamril. Hadir pula Kasat Lantas Polres Palu, AKP Muhammad Nai, Ketua Pengadilan Negeri Palu Johanis Hehamony, Kejaksaan Negeri Palu diwakili oleh Kasi Pidum A Satya Adhi.

Kapolres Bayu mengatakan, secara umum pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas telah berjalan dengan baik dan lancar sebagaimana harapan bersama.

Namun seiring dengan perkembangan teknologi dimana saat ini tilang yang dilaksanakan oleh petugas dilapangan sudah menggunakan e-tilang (tilang elektronic yang diinput secara manual).

Akan tetapi untuk kedepannya e-tilang akan ditingkatkan menjadi ETLE.

Namun dalam penerapan e-tilang sampai dengan saat ini masih ada perbedaan besar denda tilang antara denda yang ditetapkan oleh petugas dilapangan yang mengacu pada denda maksimal sesuai dengan pasal yang dilanggar pada undang-undang dan putusan pengadilan yang ditetapkan oleh hakim.

Sehingga kata dia, sebagian masyarakat harus mengambil sisa uang/kelebihan denda terutama bagi pelanggar yang membayar denda tilang melalui BRI guna menyelesaikan tilangnya.

“Kedua hal inilah yang kemudian melatarbelakangi perlunya nota kesepahaman tabel denda tilang antara pengadilan negeri, polres dan Kejaksaan Negeri Palu agar ada persamaan persepsi dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggar aturan berlalu lintas dari penegakan sampai dengan penyelesaian perkara, sehingga tidak menimbulkan permasalahan bagi pelanggar dan petugas di lapangan,” kata kapolres.

Kapolres mengatakan, dengan pelaksanaan MoU ini diharapkan terjadi persamaan presepsi dan sinergitas dalam penindakan serta penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di lapangan. “Hal ini sekaligus sebagai implementasi kita terhadap amanat undang-undang negara Republik Indonesia,” tutur mantan Kapolres Morowali itu. CAL

Komentar