PALU- Setelah sempat mangkir saat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dengan alasan sakit, penyidik akhirnya menahan Bripka H personel Polres Parigi Moutong (Parimo) selama 20 hari kedepan.
Bripka H yang telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21), warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Parimo oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng sejak Jumat 4 Maret 2022 lalu, mulai Selasa (8/3/2022) telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sulteng, Kota Palu.
“Hari Selasa (8/3/2022) kemarin saudara H personel Polres Parimo telah diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum, setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir dengan memberikan surat keterangan sakit,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto kepada jurnalis, Rabu (9/3/2022).
Didik mengatakan, selesai diperiksa tersangka H dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Mapolda Sulteng terhitung mulai 8 Maret 2022.
Hari ini kata Didik, tim penyidik yang dipimpin Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sulteng, Kompol Ngadimin ke Polres Parimo untuk memeriksa kembali saksi-saksi agar kasusnya cepat tuntas.
Terhadap tersangka H dipersangkakan Pasal 359 KUHP karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, pungkas Didik.
Erfaldi alias Aldi (21) diketahui tewas saat pembubaran pemblokiran jalan oleh massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani oleh aparat kepolisian pada 12 Februari 2022 lalu di Jalan Trans Sulawesi Desa Katulistiwa, Tinombo Selatan, Parimo.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya terungkap proyektil yang ditemukan pada korban, berdasarkan hasil uji balistik tim Bidang Labfor Polda Sulteng menyimpulkan bahwa identik dengan proyektil yang keluar pada senpi jenis HS-9 nomor seri H239748 yang dipegang oleh Bripka H, personel Polres Parimo. LAH
Komentar