Polresta Palu Tangkap Tiga Tersangka Curanmor dan Hp yang Beraksi di 24 TKP

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Polresta Palu di Sulawesi Tengah menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan telepon genggam atau handphone (hp) yang melakukan aksinya di 24 lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Kapolresta Kota Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, ketiga pelaku tersebut berinisial AF, MR, dan HN.

“Tersangka AF ditangkap pada hari Sabtu (5/3/2022) di rumahnya, Jalan Trans Sulawesi, Kayumalue,” kata kapolres.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan telah melakukan aksi ini di 24 TKP berbeda.

Adapun aksi dilakukan untuk pencurian motor sebanyak satu kali, sementara pencurian hp dilakukan pelaku sebanyak 23 kali.

AF mengaku dirinya melakukan aksi tersebut tidak sendirian. Menurut keteranganya dia melakukan aksi itu selalu ditemani MR dan HN.

AF merupakan residivis kasus 363 kali pencurian dan baru saja lepas dari penjara tiga bulan lalu.

“Motifnya mereka ini memanfaatkan kelalaian korban dengan memantau handphone atau kunci motor yang tertinggal. Setelah itu hasil yang mereka curi digunakan untuk berfoya-foya membeli miras dan narkoba,” ucap Bayu.

Beberapa barang bukti yang diamankan yaitu satu sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dan sebuah hp Vivo berwarna merah.

“Apabila memiliki masalah dari segi ekonomi maupun pribadi agar diselesaikan secara baik-baik, tidak melanggar hukum yang mengakibatkan akan berurusan dengan pihak polisi,” tegas mantan Kapolres Morowali itu. ZEN

Komentar