SIGI– Aparat Satuan Reserse Polres Sigi di Sulawesi Tengah mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan di wilayahnya dengan menangkap tersangkanya.
Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak mengatakan, pelaku penganiayaan itu berinisial NS, dengan korban AA.
Reja A Simanjuntak menjelaskan, pelaku melakukan penikaman terhadap AA di Desa Bora, Kecamatan Sigi.
“Jadi pelaku ditangkap karena menikam korban di bagian pinggang kirinya menggunakan badik,” ujar Kapolres Reja A Simanjuntak saat rilis penangkapan tersangka kasus di Mapolres Sigi, Jumat (18/3/2022) siang.
Mantan Kapolres Banggai Kepulauan itu menuturkan, pelaku usai melakukan tindak kejahatannya lalu melarikan diri ke Pantai Barat, Kabupaten Donggala.
Namun selang beberapa hari, pelaku pun akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Sigi didampingi keluarganya.
“Pelaku NS ini diantar keluarganya datang ke Polres Sigi untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya itu,” ujar Reja.
Dia menyebutkan, motif kasus itu adalah pelaku emosi disebabkan korban memiliki hubungan dengan istrinya.
Polisi pun saat menangkap pelaku berhasil mengamankan barang bukti badik yang digunakan untuk menikam korban.
Akibat penikaman itu, korban AA mengalami luka cukup parah di pinggang kirinya dan harus dilakukan operasi di RSUD Torabelo Sigi.
Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di penjara Mapolres Sigi. LAH
Komentar