Polres Sigi Tangkap 14 Penikmat Sabu-sabu

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

SIGI– Sebanyak 14 penikmat sabu-sabu ditangkap aparat Polres Sigi di wilayahnya.

Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak menuturkan, semua pelaku ditangkap personelnya dalam kurun waktu tiga bulan mulai Januari hingga Maret 2022.

“Jadi Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi dalam kurun waktu tiga bulan berhasil menangkap 14 orang, terdiri dari 12 laki-laki dan dua perempuan,” kata Kapolres Reja.

Kapolres Reja mengatakan, pihaknya menyita barang bukti berupa sabu-sabu 14,93 gram dan uang hasil penjualan narkoba Rp 24.380.000.

“Jadi semua pelaku ini dipenjara dengan hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta satu perkara sudah P21,” ujar Kapolres Reja saat jumpa pers di Mapolres Sigi, Jumat (18/3/2022). HAL

Komentar