BUOL– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rohani Mastura mengikuti Rapat Paripurna tentang Peresmian pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Buol masa bakti 2019-2024, di kantor DPRD setempat, Senin (21/3/2022).
Rapat paripurna itu mengagendakan peresmian pemberhentian Jamrin Sinyor dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) Abdijaya S Koni sebagai anggota DPRD Buol periode 2019-2024.
Staf Ahli Rohani Mastura menyampaikan atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Sulteng mengucapkan selamat kepada Abdijaya S Koni atas dilantiknya sebagai anggota DPRD Buol PAW.
Selanjutnya menyampaikan bahwa pelantikan ini adalah gerbang awal bagi Abdijaya untuk melaksanakan tugas-tugas seorang wakil rakyat.
Dia berharap agar Abdijaya S Koni dapat melaksanakan mandat amanah dengan sebaik-baiknya, terutama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang dibawa dari daerah pemilihan (dapil).
Dia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Jamrin Sinyor yang telah memberikan kontribusi dan pengabdiannya sebagai anggota DPRD Buol selama ini.
Dia menuturkan, PAW bagi anggota DPRD adalah proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Buol.
“Sebagai anggota dewan yang baru dilantik agar secepatnya menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas fungsi sebagai anggota dewan,” katanya. LAH
Komentar