Hingga Maret 2022, Kemenkumham Sulteng Klaim Tak Ada Kasus Tenaga Kerja Asing

-Utama-
oleh

PALU– Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengklaim sejak awal tahun 2022 hingga kini tak ada temuan atau kasus tenaga kerja asing di wilayahnya.

“Di tahun ini tidak ada masalah,” kata Kepala Kantor Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir saat ditemui sejumlah jurnalis usai membuka Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora), di sebuah hotel Jalan Malonda, Kota Palu, Selasa (22/3/2022).

Meski demikian kata Budi, pihaknya berharap Tim Pora tidak terlena dan lengah dalam mengawasi keberadaan orang asing di Sulteng.

Sehingga kata dia, hingga tahun 2022 ini berakhir tidak terjadi masalah tenaga kerja asing di Sulteng.

“Jangan karena tidak ada masalah, kemudian tidak ada koordinasi, kami tetap berkoordinasi dengan semua pihak terkait,” ujar orang pertama di Kanwil Kemenkumham Sulteng itu.

Olehnya kata Budi, pihak Kemenkumham Sulteng menggelar rapat Tim Pora dengan melibatkan unsur terkait seperti Dinas Tenaga Kerja, Badan Intelijen Negara, TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional, Bea Cukai, kejaksaan, dan Badan Kesbangpol.

Tujuannya untuk duduk bersama bagaimana membangun sinergitas dalam pengawasan orang asing di Sulawesi Tengah, ujar Budi.

Karena menurutnya, di era sekarang ini dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja memberikan peluang orang asing untuk bekerja di Indonesia.

“Dan kita berkewajiban untuk menjaga ini agar tidak disalahgunakan, karena manfaat dengan adanya orang asing ini secara ekonomi dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,” tuturnya.

Selain itu kata dia, keberadaan orang asing di Indonesia juga dapat mentransfer ilmu kepada masyarakat di Tanah Air.

“Jadi ini kita harus jaga sama-sama. Kami jajaran Kemenkumham Sulteng bersama Tim Pora berkomitmen menegakkan sesuai dengan aturan,” tegas Budi Argap Situngkir. CAL

Komentar