Polisi Tangkap Empat Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur di Palu, Ini Barang Buktinya…

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Operasi Pekat Tinombala I-2022 telah digelar Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan polres jajaran selama 14 hari sejak 21 Maret 2022.

Selama empat hari operasi berlangsung, Satgas Pekat Polda Sulteng berhasil menangkap empat orang diduga terlibat prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Dalam semalam satgas melakukan pemeriksaan di dua lokasi berbeda dan berhasil menjaring 13 orang yang terdiri dari delapan laki-laki dan lima wanita, dua diantaranya diketahui dibawah umur.

“Satgas Ops Pekat Polda Sulteng pada hari Senin (21/3/2022) malam, telah menggelar operasi di dua lokasi berbeda,” kata Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas, Kompol Sugeng Lestari di Palu, Jumat (25/3/2022).

“Pertama hotel A di Jalan S Parman Palu dan homestay G di Jalan Mataram Palu. Di lokasi pertama petugas menangkap tujuh pria dan empat wanita, yang salah satunya diketahui masih di bawah umur. Sementara di lokasi kedua atau homestay G ditangkap pasangan laki-laki dan wanita yang bukan muhrim, dan diketahui si wanita masih di bawah umur,” kata Sugeng.

Selanjutnya mereka dibawa ke Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya empat orang telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng sejak 23 Maret 2022.

Korban inisial J (16) dan K (15), warga Kota Palu telah dikembalikan kepada orang tuanya.

Sedangkan yang ditetapkan tersangka yakni pria berinisial R (24) warga Kelurahan Ujuna, J (22) wanita asal Ujuna, pria MA (22) warga Kayumalue Palu Utara dan pria KS (29) warga Biromaru Kabupaten Sigi.

BARANG bukti yang disita polisi atas kasus prostitusi online dengan melibatkan anak di bawah umur di Kota Palu, Sulawesi Tengah. FOTO: POLDA SULTENG

Penyidik juga menyita barang bukti berupa lima telepon genggam berbagai merek, uang tunai Rp 500 ribu, kondom, serta beberapa pakaian dalam baik milik tersangka dan korban.

Terhadap tersangka R, J dan MA penyidik menjerat dengan pasal 76 Jo pasal 88 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan pasal 296 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman penjara lima tahun ke atas.

Sedangkan tersangka KS dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara lima tahun ke atas.

Operasi Pekat Tinombala 2022 digelar dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif menjelang datangnya bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, dengan sasaran pencurian kekerasan (jambret), peredaran miras, narkoba, prostitusi, premanisme, perjudian dan lain-lain. HAL

Komentar