MORUT– Polres Morowali Utara (Morut) di Sulawesi Tengah telah menyiapkan Gedung Pusat Pelayanan Publik seperti pembuatan SIM, SKCK dan sidik jari.
Tidak hanya itu, Polres Morut juga menyiapkan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dalam menerima aduan serta laporan masyarakat, Ruang Pelayanan 110, serta ruang konseling tersedia dalam gedung tersebut.
Pencapaian serta kerja keras dalam pelayanan yang menerapkan pola humanis, transparan, cepat, dan tidak dipungut biaya diluar PNBP itu akhirnya membuahkan hasil.
Melalui Ombudsman RI Sulteng, Polres Morut menerima piagam penghargaan Predikat Kapatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021.
Ada tiga piagam penghargaan yang diterima oleh Polres Morut dengan disaksikan oleh Kabagren Kompol Sudjoko.
Ketiga piagam penghargaan itu yakni Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2021 diberikan kepada Polres Morut, SPKT, dan Satlantas Polres Morut.
Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Kapolres Morut, AKBP Ade Nuramdani di ruang kerjanya, Kamis (24/3/2022).
M Rus’an Yasin selaku Koordinator Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Sulteng menjelaskan, pihaknya melakukan survei kepatutan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kemudian membaginya menjadi tiga zona yaitu Zona Hijau, Kuning dan Merah. Sedangkan Polres Morut masuk dalam Zona Hijau dengan nilai baik.
“Menjadi kebanggaan kami yang luar biasa, bisa menerima piagam penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2021 dari Ombudsman RI. Sekali lagi terima kasih,” kata Kapolres Ade.
Menurut Kapolres Ade, menjadi tantangan besar buat Polres Morut kedepan untuk lebih meningkatkan pelayanan publik yang lebih maksimal. CAL
Komentar