Polresta Palu Tangkap Seorang Pelajar Diduga Pengedar Narkoba

-Utama-
oleh

PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pelajar diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lekatu, Kecamatan Tatanga.

“Pelakunya berinisial MFB (19), seorang pelajar tinggal di Kelurahan Tatanga, ditangkap pada hari Kamis (24/3/2022) sore,” kata Kapolresta Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, Jumat (25/3/2022).

Kapolres Bayu mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima polisi pada Kamis (17/3/2022) bahwa terduga merupakan pelaku sabu-sabu, dengan melakukan transaksi jual beli.

“Dan juga mengedarkannya di sekitaran wilayah Tatanga, Kota Palu, terutama di lokasi tempat pemotongan hewan,” kata kapolres.

Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap pelaku dan ditemukan barang bukti diduga sabu-sabu sebanyak sembilan paket plastik klip.

Tanpa menunggu lama, polisi lalu membawa pelaku ke Mapolres Palu untuk diinterogasi lebih lanjut.

Barang bukti yang disita yakni sembilan paket plastik klip diduga sabu-sabu, terdiri dari lima paket ukuran besar, dua ukuran sedang, dan dua ukuran kecil, dengan berat bruto 291,38 gram.

Selain itu, disita pula dua timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, enam lembar plastik klip bekas pembungkus sabu-sabu, dua sendok terbuat dari pipet, tiga sendok makan, brankas kecil, dompet hitam, uang Rp 700 ribu, dan satu telepon genggam. LAH

Komentar