Tiga Pengedar Sabu-sabu di Palu Ditangkap Polisi

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu menangkap tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Tatanga, Kecamatan Tatanga, Sulawesi Tengah, Sabtu (26/3/2022).

Ketiga pelaku yakni berinisial Z (30) warga Tatanga, FRI (22) asal Kabupaten Sigi, dan R alias Enal (21) alamat Kecamatan Ulujadi.

Kapolresta Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, para pelaku itu yang ditangkap di tempat berbeda itu dilakukan saat petugas menggelar operasi pekat.

Polisi awalnya menangkap pelaku Z di rumahnya Jalan Dharmaputra yang merupakan residivis kasus narkoba.

Dari tangan Z, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket ukuran besar dan 11 berukuran kecil berat bruto 35,80 gram, tiga pak plastik klip kosong.

Kemudian lima sendok dari pipet plastik, dua sendok makan, timbangan digital, pireks kaca, dan tas samping warna hitam.

Kemudian dua pelaku lainnya yakni FRI dan R ditangkap di sebuah indekos wilayah Tatanga.

Untuk terduga FRI dan R merupakan target operasi dalam operasi pekat tersebut.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 24 paket plastik diduga sabu-sabu, dua telepon genggam, tas hitam kotak kaleng rokok.

“Semua para pelaku sudah ditahan di Mapolres Palu untuk diproses hokum lebih lanjut,” kata mantan Kapolres Morowali itu. HAL

Komentar