MALUT– Dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pimpinan dan anggota Komite IV DPD RI, melakukan kunjungan kerja di Provinsi Maluku Utara (Malut), Senin (28/3/2022).
“Ini merupakan bagian dari kerja kami dalam rangka melakukan pengawasan,” ujar Muhammad J Wartabone, anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah kepada jurnalis, Selasa (29/3/2022).
Kunjungan kerja tersebut dilakukan karena sebanyak 50% provinsi di Indonesia memiliki Kapasitas Fiskal Daerah (KFD) yang masih rendah dan sangat rendah. Sementara hanya 26,47% yang memiliki KFD yang tinggi dan sangat tinggi.
Khusus Malut tercatat memiliki KFD yang sangat rendah. Dimana dari 10 kabupaten dan kota yang ada di Maluku Utara, lima diantarnya memiliki KFD sangat rendah, dua kabupaten memiliki KFD rendah, dan tiga dalam KFD sedang.
Menurut Muhammad Wartabone, ekspektasi terhadap UU HKPD tersebut cukup tinggi, yaitu menuntaskan persoalan kemandirian fiskal daerah.
“Faktanya, sebagian besar daerah masih menghasilkan PAD yang rendah, dan kontribusi PAD terhadap pembiayaan APBD belum signifikan, sehingga ketergantungan daerah ke pusat masih terlalu tinggi,” ujarnya.
Karena itu, DPD RI nantinya memberikan rumusan terkait penyampaian yang dihasilkan dalam pertemuan yang digelar di Sahid Bela Ternate Hotel tersebut.
Acara itu dihadiri Sekretaris Provinsi Malut, Samsudin Abdul Kadir mewakili gubernur, Walikota Ternate, Kementerian Keuangan RI, polda, perwakilan BUMD lingkup dan OPD terkait. */CAL
Komentar